1. Pengelolaan Sistem Administrasi
Kegiatan ini
merupakan kegiatan mengelola surat keluar-masuk Himapsi FK Unhas serta
mengumpul, menyusun, memelihara dokumen-dokumen himpunan yang dapat berupa
konstitusi, buku-buku organisasi, serta gambar/foto berupa album foto, arsip,
dan file softcopy.
2. Pengelolaan Inventaris
Kegiatan ini
merupakan kegiatan mengelola inventaris Himapsi FK Unhas dalam hal ini cek inventaris yang
akan dimuat pada buku inventaris. Buku inventaris adalah buku yang memuat semua
data mengenai inventaris organisasi yang sifatnya permanen atau pun yang tidak
permanen. Cek inventaris dilakukan setiap
selesainya kegiatan yang dilaksanakan oleh Himapsi FK Unhas selama kepengurusan sehingga
inventaris himpunan dapat terdata dengan baik. Inventaris himpunan hanya dapat digunakan untuk
kepentingan Himapsi FK Unhas.
3. Pemasangan dan Publikasi Struktur Kepengurusan
Kegiatan ini
merupakan bentuk kegiatan yang menampilkan dan
memublikasikan secara rinci struktur kepengurusan Himapsi FK Unhas periode
2018/2019 yang dilakukan dengan cara
memajang pada dinding di sekretariat Himapsi FK Unhas, menerbitkan pada salah
satu penerbitan mading Himapsi FK Unhas, serta melalui media sosial Himapsi FK
Unhas.
4. Piket Kebersihan Sekretariat
Kegiatan ini merupakan kegiatan membersihkan dan menjaga Ruang Sekretariat
Himapsi FK Unhas, dengan mengelompokkan
Pengurus Himapsi FK Unhas ke dalam beberapa kelompok yang bertugas sesuai
jadwal yang telah disepakati bersama.
5. Pengelolaan Correspondence Box
Kegiatan
ini merupakan kegiatan pengelolaan correspondence
box yang berfungsi sebagai wadah surat masuk, saran, dan umpan balik yang ditujukan kepada
Himapsi FK Unhas. Pengelolaan ini berupa pencatatan dan pengarsipan surat-surat masuk, saran, maupun umpan balik yang ditujukan kepada Himapsi FK Unhas yang diterima melalui correspondence box sebagai penunjang
pengelolaan administrasi, khususnya surat-surat masuk
6. Pengadaan Atribut Himapsi FK Unhas
Kegiatan ini
merupakan kegiatan pengadaan atribut Himapsi FK Unhas berupa Pakaian Dinas
Harian (PDH) sesuai dengan yang tercantum pada AD/ART.